Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel