SIARAN PERS NO. 57/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2024 JAKARTA, POLHUKAM – Sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara terus dirancang seiring makin intensifnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan. Dalam rancangannya, sistem pertahanan semesta menjadi salah satu sistem…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.