DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEAMANAN NASIONAL
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 229
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 230
Deputi V mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang keamanan nasional;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;