Thursday, September 09, 2010    
Tentang Kemenko Polhukam » Struktur Organisasi » Deputi V  
Deputi V
  Nama
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Organisasi
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
:
:
:
Drs. Budi Utomo
Irjen Pol.
Deputi V / Kamnas
Kedeputian
9/2/1952

 

Tupoksi
DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEAMANAN NASIONAL
 
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 229
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 230
Deputi V mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.

Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang keamanan nasional;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
c.       pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
d.      pelaksanaan hubungan   kerja   di   bidang   keamanan   nasional   dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e.      pelaksanaan tugas lain di bidang keamanan nasional yang diberikan oleh Menko Polhukam.
Kontak Kami

Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 
 021-3521121, 021-3520145

Copyright 2009 by Kemenko Polhukam