DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERTAHANAN NEGARA
Bagian Pertama
Kedudukan Tugas dan Fungsi
Pasal 190
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 191
Deputi IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pertahanan negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pertahanan negara dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang pertahanan negara yang diberikan oleh Menko Polhukam.