Monday, September 06, 2010    
Tentang Kemenko Polhukam » Struktur Organisasi » Deputi IV  
Deputi IV
  Nama
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Organisasi
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
:
:
:
Slamet Santoso, S.IP
Mayjen TNI
Deputi IV/ Pertahanan Negara
Kedeputian
Bojonegoro, 28-01-1952

 

Tupoksi
DEPUTI BIDANG KOORDINASI PERTAHANAN NEGARA

Bagian Pertama

Kedudukan Tugas dan Fungsi

Pasal 190
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 191
Deputi   IV   mempunyai    tugas    menyiapkan   koordinasi   perencanaan   dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.

Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pertahanan negara;
c.      pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
d.      pelaksanaan   hubungan   kerja    di   bidang   pertahanan   negara   dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e.      pelaksanaan tugas lain di bidang pertahanan negara yang diberikan oleh Menko Polhukam.
Kontak Kami

Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 
 021-3521121, 021-3520145

Copyright 2009 by Kemenko Polhukam