Thursday, September 09, 2010    
Tentang Kemenko Polhukam » Struktur Organisasi » Deputi III  
Deputi III
  Nama
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Organisasi
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
:
:
:
Suhartoyo, S.H
Jaksa Utama Madya IV/d
Deputi III / Hukum dan HAM
Kedeputian
Kediri, 11-08-1950

 

Tupoksi
DEPUTI BIDANG KOORDINASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 151
Deputi Bidang koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III adalah pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 152
Deputi III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang hukum dan hak azasi manusia;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang hukum dan hak azasi manusia
c.      pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang hukum dan hak azasi manusia;
d.      pelaksanaan hubungan kerja di bidang hukum dan hak azasi manusia dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e.      pelaksanaan tugas lain di bidang hukum dan hak azasi manusia yang diberikan oleh Menko Polhukam.
Kontak Kami

Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 
 021-3521121, 021-3520145

Copyright 2009 by Kemenko Polhukam