DEPUTI BIDANG KOORDINASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 151
Deputi Bidang koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III adalah pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 152
Deputi III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang hukum dan hak azasi manusia;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang hukum dan hak azasi manusia
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang hukum dan hak azasi manusia;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang hukum dan hak azasi manusia dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang hukum dan hak azasi manusia yang diberikan oleh Menko Polhukam.