BAB III
SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Polhukam yang selanjutnya disingkat Setmenko Polhukam adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Polhukam
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Polhukam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setmenko Polhukam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen,n Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko Polhukam.