STAF AHLI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 346
Staf Ahli adalah pembantu Menko Polhukam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menko Polhukam.
Pasal 347
a. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya,
yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
b. Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 348
Staf Ahli, terdiri dari:
a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
b. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan dan Ketahanan Nasional;
c. Staf Ahli Bidang Wilayah dan Tata Ruang Nasional;
d. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Ekonomi;
e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Daerah;
f. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup;
g. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya
Pasal 349
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan dan Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan dan ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Wilayah dan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah wilayah dan tata ruang nasional.
(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya alam dan ekonomi.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lingkungan hidup.
(7) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.