DEPUTI BIDANG KOORDINASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 307
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Deputi VII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 308
Deputi VII mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan komunikasi dan informasi dibidang politik, hukum dan keamanan.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan komunikasi dan informasi dibidang politik, hukum dan keamanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan komunikasi dan informasi dibidang politik, hukum dan keamanan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan komunikasi dan informasi dibidang politik, hukum dan keamanan;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang komunikasi dan informasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang kebijakan komunikasi dan informasi yang diberikan oleh Menko Polhukam.