DEPUTI BIDANG KOORDINASI REKONSILIASI DAN KESATUAN BANGSA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 268
Deputi Bidang Koordinasi Rekonsiliasi dan Kesatuan Bangsa yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 269
Deputi VI mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa.
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang rekonsiliasi dan kesatuan bangsa yang diberikan oleh Menko Polhukam.