Friday, May 18, 2012    
Profil » Struktur Organisasi » Deputi 2  
English (United States) | Bahasa Indonesia (Indonesia)
Deputi II
  Nama
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Organisasi
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
:
:
:
Albert Matondang, S.H
Pembina Utama IV/e
Deputi II / Pollugri
Kedeputian
Tarutung, 12 -04-1951

 

Tupoksi

 DEPUTI BIDANG KORDINASI POLITIK LUAR NEGERI

 Bagian Pertama

 Kedudukan, Tugas dan Fungsi
 
Pasal 106
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Pasal 107
Deputi II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.

Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi perencanaan  dan penyusunan kebijakan di bidang politik luar negeri;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang politik luar negeri;
c.       pemantauan, analisis, evaluasi, dan peiaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik luar negeri;
d.      pelaksanaan hubungan kerja di bidang politik luar negeri dengan Kementerian Koordinator lain Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e.      pelaksanaan tugas lain di bidang politik luar negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.
KONTAK KAMI

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 - 3521121, 3520145

Copyright 2009 by Kemenko Polhukam   |  Privacy Statement  |  Terms Of Use