DEPUTI BIDANG KORDINASI POLITIK LUAR NEGERI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 106
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Deputi II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik luar negeri;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang politik luar negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan peiaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik luar negeri;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang politik luar negeri dengan Kementerian Koordinator lain Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang politik luar negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.