Friday, May 18, 2012    
Profil » Struktur Organisasi » Deputi 1  
English (United States) | Bahasa Indonesia (Indonesia)
Deputi I
  Nama
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Organisasi
Tempat/Tanggal Lahir
:
:
:
:
:
Karseno, S.IP, M.M
Mayjen TNI
Deputi I / Poldagri
Kedeputian
Purwokerto, 8-02-1952

 

Tupoksi
DEPUTI BIDANG KOORDINASI POLITIK DALAM NEGERI
 
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
 
Pasal 57
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 58
Deputi I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan , serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
 
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b.      sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang politik dalam negeri;
c.      pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
d.      pelaksanaan   hubungan   kerja   di   bidang   politik   dalam   negeri   dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e.      pelaksanaan tugas lain di bidang politik dalam negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.
KONTAK KAMI

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15
Jakarta Pusat 10110
Telp. 021 - 3521121, 3520145

Copyright 2009 by Kemenko Polhukam   |  Privacy Statement  |  Terms Of Use