DEPUTI BIDANG KOORDINASI POLITIK DALAM NEGERI
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 57
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 58
Deputi I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan , serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang politik dalam negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang politik dalam negeri dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain di bidang politik dalam negeri yang diberikan oleh Menko Polhukam.