18 Mei 2012    
Beranda  
Sesmenko Polhukam Menghadiri Rapat Gabungan dengan DPR Terkait Masalah GKI Yasmin
Sesmenko Polhukam Menghadiri Rapat Gabungan dengan DPR Terkait Masalah GKI Yasmin

Jakarta, polkam.go.id, 8/2/2012. Sesmenko Polhukam Letjen TNI Dr. Hotmangaradja Pandjaitan mewakili Menko Polhukam menghadiri rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII DPR dengan pemerintah dan Ombudsman terkait persoalan keberadaan GKI Yasmin, Bogor, di Gedung DPR Senayan, Rabu (8/2).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor, secara tuntas.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008  di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks  perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan MA memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

 


Posted on 08 Februari 2012 (Archive on 09 Maret 2012)
Posted by host  Contributed by host
Return

Enter the code shown above:
Rating:
Comments:
Save

Current Rating:
Copyright 2009 by Kemenko Polhukam   |  Privacy Statement  |  Terms Of Use