Jakarta, polkam.go.id. 16/1/2012. Kasus pelanggaran HAM di Register 45 dan Desa Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung, serta Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatra Selatan telah selesai diinvestigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). “Banyak temuan baru yang diperoleh Tim ini setelah melakukan metode pengumpulan data lewat wawancara, dokumentasi data, dan investigasi, serta meminta pendapat dari berbagai ahli”, demikian kata Ketua TGPF Denny Indrayana dalam keterangan persnya setelah memberikan laporan akhir kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Denny menambahkan rangkuman hasil akhir, temuan dan analisa, serta kajian di tiga tempat dilakukan secara makro untuk dijadikan bahan kajian penyelesaian konflik agraria di daerah lainnya.
Dijelaskannya, TGPF kasus Mesuji memberikan rekomendasi menjadi tiga bagian salah satunya adalah rekomendasi atas kasus yaitu agar dilakukan penuntasan penegakan hukum kepada pelaku tindak kekerasan serta melakukan langkah penindakan terhadap pemutar video pembantaian di depan Komisi III DPR pada 13 Desember 2011. Pasalnya ada bagian video pembantaian yang terjadi di tiga tempat saat ditelaah dan dikonfirmasi kepada ahli IT tidak benar.
Sementara itu Menko Polhukam Djoko Suyanto yang didampingi oleh Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Kepala BPN, Kabareskrim dan Sesmenko Polhukam mengatakan rekomendasi yang disampaikan TGPF Kasus Mesuji ini akan dilanjutkan dan dibahas pada Rapat Kabinet Terbatas dengan Presiden.
Menko Polhukam mengharapkan ke depan konflik seperti ini harus dicegah apalagi sampai ada korban jiwa. “harus kita cegah dengan mengefektifkan early warning system dan early response system terhadap permasalahan yang berpotensi timbulnya kekerasan”, tegas Menko Polhukam.