Monday, September 06, 2010    
Beranda  
POLRI TETAPKAN LIMA TERSANGKA UNJUK RASA CENTURY
POLRI TETAPKAN LIMA TERSANGKA UNJUK RASA CENTURY

Jakarta, 3/3 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan lima pengunjuk rasa sebagai tersangka karena diduga bertindak anarkis saat aksi pada hari pertama Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di depan Gedung MPR/DPR RI, Selasa (2/3).

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti awal yang ditemukan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Rabu malam.
 
Edward menyebutkan kelima pengunjuk rasa yang menjadi tersangka, yakni berinisial W (21), LD (26), TU (26), MN (21) dan DP yang diduga merusak sarana umum, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
 
Kadiv Humas menjelaskan tersangka W diduga membawa batu untuk menyerang petugas, LD berupaya tampil di depan untuk menghalangi petugas yang akan membubarkan konsentrasi massa.
 
Sedangkan TU sebagai pemilik kendaraan yang membawa atribut dan alat peraga unjuk rasa dan tidak taat aturan, MN tertangkap menyiapkan batu untuk melempar petugas, serta DP membawa tali tambang untuk menarik pagar dan kawat duri.
 
Edward menyatakan kelima tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun pengunjuk rasa itu tidak menjalani penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
 
Selain menetapkan tersangka itu, polisi juga memeriksa lima pengunjuk rasa pada hari kedua Sidang Paripurna Pansus Skandal Bank Century di depan Gedung MPR/DPR, Rabu siang.
 
"Jika memang ada penguatan barang bukti akan ditingkatkan pada tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Edward.
 
Namun apabila kelima pegunjuk rasa yang diamankan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pemeriksaan, maka polisi akan melepaskannya, kata Edward. (T.T014/B/T010/T010) 03-03-2010 23:56:04 NNNN


 

Sumber : ANTARA


Posted on Wednesday, March 03, 2010 (Archive on Friday, April 02, 2010)
Posted by host  Contributed by host
Return

Rating:
Comments:
Save

Current Rating:
Copyright 2009 by Kemenko Polhukam