Tuesday, February 07, 2012    
Home  
Menko Polhukam: Laporan TGPF Kasus Mesuji Belum Final
Menko Polhukam: Laporan TGPF Kasus Mesuji Belum Final

Jakarta, polkam.go.id, 02/01/2012. β€œTim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji sudah bekerja selama dua minggu dan sudah cukup komprehensif untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut,” hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto pada saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (02/01).

Menko Polhukam yang didampingi oleh Mendagri, Menhut, Kapolri, Kepala BPN dan Sesmenko Polhukam mengatakan laporan yang diberikan saat ini belum final, masih ada pengembangan-pengembangan selanjutnya. Setelah itu, lanjut Menko Polhukam, tim akan kembali turun ke lapangan untuk mencari celah-celah yang belum diketahui.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji Denny Indrayana mengatakan tim yang telah bekerja selama 2 minggu ini melaporkan kepada Menko Polhukam beberapa temuan dan rekomendasi awal.

Beberapa temuan tersebut adalah

  • Temuan awal pada tiga lokasi (Register 45, Desa Sri Tanjung, dan Desa Sodong) adalah adanya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan, dimana detail persoalan di setiap daerah berbeda-beda.
  • Sengketa lahan telah terjadi sejak lama dan menimbulkan korban.
  • Jatuhnya korban jiwa perlu pendalaman lebih jauh dengan Komnas HAM.
  • Kelompok aktor dari masing-masing wilayah adalah masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan aparat keamanan.
  • Jumlah korban yang meninggal pada periode 2010 – 2011 berjumlah 9 orang.

Sementara rekomendasi awal yang diberikan oleh TGPF yaitu

  • Mendorong percepatan proses hukum para pelaku.
  • Memberikan bantuan hukum agar prosesnya berjalan adil serta mengupayakan perlindungan saksi dan korban.
  • Memberikan bantuan pengobatan kepada korban.
  • Mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di Register 45.
  • Melakukan proses hukum kepada spekulan tanah terutama di Register 45.
  • Terkait penggunaan jasa pengamanan swasta perlu dievaluasi.

"Tim akan kembali bekerja dalam batas waktu dua minggu ke depan untuk menggali informasi sehingga dapat dicarikan solusi terbaik dan rekomendasi menyeluruh dalam menyelesaikan kasus tersebut,” ujar Denny.


Posted on Monday, January 02, 2012 (Archive on Wednesday, February 01, 2012)
Posted by host  Contributed by host
Return

Enter the code shown above:
Rating:
Comments:
Save

Current Rating:
Copyright 2009 by Kemenko Polhukam   |  Privacy Statement  |  Terms Of Use