Tuesday, February 07, 2012    
Home  
Evaluasi Pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Evaluasi Pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

 

Jakarta, polkam.go.id, 8/12/11 - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyelenggarakan Workshop Koordinasi dan Konsultasi Evaluasi Pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (8/12) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Acara yang dihadiri oleh kalangan birokrat, akademisi, TNI, Polri, dan Mahasiswa ini secara resmi dibuka oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Dr. Hotmangaradja Pandjaitan. Dalam sambutannya Sesmenko Polhukam mengatakan kita telah akhiri masa konflik Aceh dengan penyelesaian melalui pendekatan secara sosiologis, yaitu, bagaimana mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. 

Lebih lanjut Sesmenko Polhukam mengatakan, perkembangan pembangunan, telah berjalan dengan pesat, hal ini dapat dilihat perkembanganya terutama pasca tsunami di Kota Banda Aceh. Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak akibat konflik dan bencana alam secara aktif akan terus dilanjutkan, kegiatan pemberdayaan masyarakat ini merupakan sarana peningkatan kebersamaan dan peningkatan tali ikatan kebangsaan yang lebih kukuh di dalam masyarakat.” jelasnya.
 
Sesmenko Polhukam mengharapkan workshop ini hendaknya dapat meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan media interaksi, untuk mendapatkan masukan dan pemikiran strategis instansi/lembaga maupun para ilmuwan, pakar, politisi, lembaga legislasi, tokoh-tokoh masyarakat serta komponen masyarakat yang terlibat dalam proses implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
 
Workshop menghadirkan beberapa narasumber yakni Prof. M Ryaas Rasyid, MS. PhD, Prof. Dr Jimly Asshiddqie, SH., Dr T. Safir Iskandar Wijaya dan sebagai moderator adalah Dr. Ahmad Farhan Hamid M.S
 
Pada kesempatan yang sama itu Prof. Dr Jimly Asshiddqie, SH mengatakan diusulkan adanya beberapa ide yang dapat dijadikan pilihan kebijakan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemilukada Gubernur Aceh yang tertib dan damai pada tahun 2012, diantaranya: Pertama keberadaan calon perseorangan dalam pemilukada di Aceh ditiadakan dan dijadikan kekhusuan atau tambahan keistimewaan bagi Pemerintahan Aceh. Untuk itu, perlu diadakan Perubahan UU tentang Pemerintahan Aceh dengan mencantumkan ketentuan baru pada pasal mengenai keistimewaan Aceh, Kedua, sebelum UU baru tersebut berlaku efektif, pelaksanaan pemilihan Gubernur 2012 dilaksanakan berdasarkan UU Pemerintahan Aceh dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya. Ketiga, kedua substansi kebijakan tersebut di atas, jika disepakati, harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis di antara semua pihak yang terkait.

 

 


Posted on Thursday, December 08, 2011 (Archive on Saturday, January 07, 2012)
Posted by host  Contributed by host
Return

Enter the code shown above:
Rating:
Comments:
Save

Current Rating:
Copyright 2009 by Kemenko Polhukam   |  Privacy Statement  |  Terms Of Use