Jakarta, polkam.go.id (29/11/2011) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor: Per-04/Menko/Polhukam/10/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pemeriksaan Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Dan Kode Etik Pegawai Kemenko Polhukam di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Program dan Reformasi Birokrasi Brigjen Pol. Drs. Alberto P. Simanjuntak, S.H. dan dihadiri oleh para pejabat Eselon I, II, III, IV dan seluruh pegawai Kemenko Polhukam serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Asisten Deputi Koordinasi Program dan Reformasi Birokrasi mengatakan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik pegawai ini merupakan pedoman bagi pemeriksa dan pimpinan unit kerja dalam pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dan kode etik terhadap pelanggaran pegawai Kemenko Polhukam.
Direncanakan ke depan akan dilaksanakan sosialisasi Permenko Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Kemenko Polhukam (SPIP). SPIP ini disusun untuk menjadi pedoman bagi pimpinan dalam pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam Sosialisasi ini hadir sebagai Narasumber Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi yang merupakan Ketua II Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam Christina M. Rantetana, MPH dan Deputi I Bidang Pembinaan Persandian Ferdinan Immanuel. Sebagai moderator adalah Inspektur Kemenko Polhukam Syafril Mahyudin.