Ternate, 16/2 - Pos TNI-AL Morotai dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) mengamankan sembilan kapal nelayan asal Filipina, karena memasuki perairan Morotai secara ilegal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Ismail ketika dihubungi dari Ternate, Selasa mengatakan kesembilan kapal nelayan asal Filipina tersebut diamankan saat sedang berlabuh di perairan Kecamatan Morotai Selatan pada Sabtu pekan lalu.
Kesembilan kapal nelayan asal Filipina yang diamankan tersebut, terdiri atas dua kapal penampung ikan, dua kapal pukat ikan dan lima kapal penangkap ikan. Saat diamankan kesembilan kapal itu menggunakan bendera Indonesia.
Menurut ismail, sebanyak 88 Anak Buah Kapal (ABK) pada sembilan kapal asal Filipina tersebut juga ikut diamankan. Dari ke-88 ABK itu, 44 di antaranya warga negara Filipina, sisanya warga negara Indonesia.
Petugas kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para ABK kesembilan kapal asal Filipina tersebut dan jika terbukti melanggar hukum , maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nelayan asing, terutama dari Filipina selama ini sering melakukan pencurian ikan di perairan Morotai. Untuk itu instansi terkait di Pulau Morotai terus mengintensifkan pengawasan di seluruh perairan daerah ini," katanya.
Pengawasan tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena berbagai kendala, seperti terbatasnya petugas dan sarana operasi, sehingga perlu ada dukungan dari pemerintah pusat untuk mengatasi kendala itu.
Pencurian ikan
Sementara itu Direktur Konsorsium Makuwaje, Ridha Azam mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk serius dalam memproses hukum para nelayan Filipina yang tertangkap di perairan Morotai tersebut.
Tindakan para nelayan Filipina tersebut selain melanggar kedaulatan perairan Indonesia, juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada Indonesia. Nilai ikan yang mereka jarah dari perairan Malut selama ini sudah mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terus terang saya binggung melihat penanganan terhadap para nelayan asing yang tertangkap di perairan Malut selama ini. Proses hukumnya tidak jelas, terbukti banyak yang tidak disidangkan di pengadilan," katanya. (T.L002/16-02-2010/C/A011) (T.L002/C/A011/A011) 16-02-2010 09:48:32 NNNN
Sumber : ANTARA