Jakarta, polkam.go.id, 18/11/2011. Tim Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam tanggal 18 November 2011, telah mengadakan rapat di ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Christina M. Rantetana, MPH (Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi). Rapat membahas Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Rencana Sosialisasi tentang:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per -04/Menko/Polhukam/09/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor: Kep -55/Menko/Polhukam/09/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam.