Jakarta, polkam.go.id, 14 November 2011. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam menyelenggarakan Forum Koordinasi Dan Konsultasi Dalam Rangka Penyamaan Persepsi Rencana Ratifikasi Statuta Roma Tentang International Criminal Court (ICC). Forum secara resmi dibuka oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Dr. Hotmangaradja Pandjaitan. Dalam sambutannya Sesmenko Polhukam mengatakan Statuta Roma tentang ICC merupakan badan independen yang berwenang mengadili kejahatan-kejahatan paling serius yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan agresi (the crime of aggeression). Salah satu tujuan Statuta ICC adalah menghapuskan praktik impunitas di dunia dengan mengadili para pelaku kejahatan serius internasional sekaligus menjamin perlindungan HAM bagi korban.
“Dilihat dari sudut pandang politik nasional dan hukum serta kesiapan sosial budaya masyarakat Indonesia, maka peratifikasian Statuta Roma tentang ICC perlu dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek”, lanjut Sesmenko Polhukam.
Sesmenko Polhukam menambahkan selama ini masih ada silang pendapat dari masyarakat maupun birokrasi bila Statuta ICC diratifikasi, akan terjadi intervensi ICC yang implikasinya berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan, politik, sosial dan hukum nasional Indonesia. Selain itu, ratifikasi Statuta ICC juga dikhawatirkan akan mempengaruhi kedaulatan negara, imunitas pejabat negara dan pengungkapan kembali kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Forum ini menghadirkan narasumber seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, M. Fachruddien, SH.,MH. Dirkum Dirjen Strahan Kemhan, Linggawaty Hakim, SH., LL.M Dirjen HPI Kemlu, dan Dr. Ahmad Ubbe. Plh Dirjen HAM Kemenkumham. Yang bertindak sebagai moderator adalah Staf Khusus Menko Polhukam Marsda TNI (Purn) Sagom Tamboen.