Jakarta, 2 Maret 2011. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pulau Janda Berias telah masuk menjadi bagian dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam.
Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Februari 2011 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada tanggal yang sama, serta telah dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16. Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi : Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias beserta gugusannya.