Jakarta, polkam.go.id, 13/9/2011. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam telah melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) tentang Optimalisasi Pemahaman HAM & Pelaksanaan Tugas TNI.
Forum secara resmi di buka oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan. Dalam sambutannya Sesmenko Polhukam mengatakan Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia diawali dari Pembukaan UUD 1945 yakni persamaan hak sesama warga negara dalam hukum (Pasal 27), hak berserikat dan berkumpul (Pasal 28), hak kemerdekaan beragama (Pasal 29), hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31), pengakuan terhadap hak-hak kebudayaan (Pasal 32) dan jaminan bagi fakir miskin dan anak-anak untuk tidak ditelantarkan negara (Pasal 34). Perlindungan hak asasi manusia dilanjutkan pada level international yaitu dengan diratifikasikannya 7 (tujuh) instrumen Internasional Hak-Asasi Manusia, meskipun masih tetap diperlukan ratifikasi Konvensi yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia lainnya. Salah satu ratifikasi Konvensi Internasional yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) telah melahirkan momentum besar bagi sistem hukum Indonesia yaitu diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.
Sesmenko Polhukam menambahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM para prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya, para pimpinan TNI telah mengeluarkan Buku Saku bagi seluruh prajurit TNI, seperti antara lain Pedoman Prajurit TNI. Penyegaran terhadap pemahaman Buku-buku Saku tersebut disampaikan kepada para prajurit oleh Komandan Satuan secara berkala, dan pada saat akan melaksanakan tugas operasi.
Menurut Sesmenko Polhukam perlu kiranya dibahas dan didiskusikan mengapa pelanggaran HAM masih saja terjadi, baik yang dilakukan oleh Prajurit TNI maupun yang dilakukan oleh masyarakat sipil, serta apa akar permasalahannya, sehingga nantinya dapat dicarikan suatu solusi untuk mencegah atau mengeliminir terjadinya pelanggaran HAM.
FGD kali ini menghadirkan tiga nara sumber yakni Laksma TNI Dr. Hari Utomo, S.H., M.H., Wakababinkum, dengan topik “Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di Lingkungan TNI”, Dr. Fadillah Agus, S.H., M.H., Pakar Hukum Humaniter, dengan topik “Pemahaman dan Perspektif tentang Pelanggaran HAM Dikatikan dengan Pelaksanaan Tugas TNI”, dan Nur Iman Subono, M.A., Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, dengan topik “Optimalisasi Pemahaman HAM dalam Pelaksanaan Tugas TNI”. Bertindak sebagai moderator adalah Jaleswari Pramodhawardani, M.Si. Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI dan The Indonesian Institute.
Dalam pertemuan tersebut selain mendapatkan materi yang menarik dari ketiga nara sumber, para peserta diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab.